Legislator Terobos Busway, Kadishub Harus Surati Ketua DPRD
Kamis, 10 Apr 2008 10:59 WIB
Jakarta - Kadishub DKI Jakarta Nurachman harus menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta terkait penerobosan busway koridor II oleh salah satu anggotanya, Nur Alam Bachtir."Ini harus diselesaikan di tingkat Dewan. Ketua DPRD harus turun tangan (untuk memberikan sanksi)," kata Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Intrans) Darmaningtyas kepada detikcom, Kamis (10/4/2008).Darmaningtyas menilai Dishub tidak bernyali jika hanya memberi sanksi pada publik biasa. "Kalau penyerobot yang lainnya ditindak, tapi anggota DPRD tidak, ya jelas (tidak punya nyali)," ujarnya.Menurut Darmaningtyas, semestinya anggota dewan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi DPRD baru saja membuat Perda Ketertiban Umum (Tibum) yang mengatur sanksi penyerobot busway hingga Rp 50 juta. "Tapi masa mau menindak masyarakat, sementara dia melanggar. Kalau dia (DPRD) menerobos mestinya pasal (dalam Tibum) itu tidak muncul," jelas pria ini.
(nik/nrl)











































