DPD dan LSM Ajukan Judicial Review UU Pemilu ke MK

DPD dan LSM Ajukan Judicial Review UU Pemilu ke MK

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2008 10:03 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama sejumlah LSM secara resmi mengajukan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah konstitusi. Mereka merasa UU itu melanggar konstitusi.

"Pukul 11.00 WIB kita akan ke MK untuk mendaftarkan judicial review ," kata Ketua Tim Judicial Review UU Pemilu DPD Laode Ida kepada detikcom, Kamis (10/4/2008).

Menurut Laode, yang juga wakil ketua DPD, kedatangannya ke MK akan didampinggi angota-anggota DPD yang lain dan juga sejumlah LSM seperti Center for Electoral Reform (Cetro), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Indonesian Parliamentary
Center (IPC), Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat, Paguyuban Pasundan, serta
beberapa tokoh daerah lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita menandaskan bahwa judicial review UU Pemilu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2009 yang dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Judicial review akan tuntas sebelum tahapan tersebut dimulai. (nal/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads