"Hasil rapat terbatas DPP PPP memutuskan bahwa Al Amin dinonaktifkan dari jabatannya,Β bila ada penetapan tersangka. Penonaktifan ini akan dilakukan sampai ada keputusan hukum yang tetap," kata Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz kepada detikcom, Rabu (9/4/2008).
Menurut Irgan, bila pihaknya sudah memperoleh keputusan hukum yang tetap atas kasus yang menimpa Al Amin tersebut, maka DPP PPP akan kembali mengevaluasi keputusan tersebut. "Nanti kita akan evaluasi lagi setelah ada keputusan hukum tetap," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irgan menambahkan, untuk kasus Al Amin, pihaknya telah menyiapkan LBH DPP PPP untuk memberika bantuan advokasi. Setidaknya telah disiapkan 40 orang LBH DPP PPP yang akan mendampingi Al Amin untuk menghadapi masalah hukumnya. (zal/asy)











































