Mulai Juni 2008, Mobil yang Parkir Liar Dikunci Roda

Mulai Juni 2008, Mobil yang Parkir Liar Dikunci Roda

- detikNews
Rabu, 09 Apr 2008 18:14 WIB
Jakarta - Pengendara mobil jangan coba-coba parkir di lokasi yang dilarang mulai Juni 2008. Bukan hanya tilang yang menunggu, tapi juga sanksi kunci roda.

"Nanti itu penerapannya (kunci roda) pada bulan Juni 2008," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Nurachman, di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (9/4/2008).

Penerapan kunci roda dilakukan karena mobil derek yang dimiliki DKI Jakarta sangat minim. DKI hanya memiliki 22 mobil derek yang harus melayani 5 wilayah DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Operasionalnya itu 10 sampai 15 mobil derek setiap hari di masing-masing wilayah," imbuh Nurachman.

Kunci roda diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Selain memberlakukan kunci roda, Pemprov juga berupaya menambah armada mobil derek.

"Kalau ada 30 atau 40 kendaraan mobil derek dan dioperasikan secara serentak, itu baru cukup. Kalau sekarang kan tanggung," katanya.

Prosedur mengunci roda tidak jauh berbeda dengan mobil yang kena derek. Para pelaku akan ditilang Polda Metro Jaya, lalu kemudian diderek Dishub. Biaya tilang nanti dibayarkan ke Dishub dengan membekali surat tilang dari polisi.

"Jadi nanti ada prosedur tilang. Kami akan kerjasama dengan Polda dan jasa derek swasta," pungkasnya.

Setiap hari, rata-rata Polda Metro Jaya menilang 30 kendaraan yang parkir secara liar. Dinas Perhubungan menderek 10 sampai 15 mobil setiap harinya. Karena keterbatasan mobil derek itu, Dishub menggilir 5 wilayah di DKI Jakarta. (aba/mar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads