"Depkeu saat ini menetapkan kebijakan untuk tidak mengangkat tenaga honorer di lingkungan Depkeu menjadi CPNS," kata Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, dalam rilis kepada detikcom, Rabu (9/4/2008).
Menurut Samsuar alasannya adalah untuk melakukan reformasi birokrasi dan penataan pegawai. Kebijakan ini didasarkan PP 48/2005 yang diubah dengan PP 43/2007 mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsuar menjelaskan formasi kepegawaian disusun berdasarkan kebutuhan, dengan memperhatikan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan. "Tuntutan tenaga honorer Depkeu untuk diangkat menjadi CPNS tidak dapat dilaksanakan, mengingat Depkeu dalam waktu dekat tidak berencana mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS," pungkasnya. (fay/aba)











































