Pengambilan formulir ini dilakukan staf Sekjen DPP PKB Thoriqul Haq di Sekretariat pendaftaran pemilu, Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (9/4/2008). Saat mendaftar, diketahui Thoriqul membawa surat kuasa partai yang ditandatangani Ketua Umum Muhaimin Iskandar.
Β
Menurut Thoriqul, pendaftaran ini bukan untuk mendahului PKB versi Ali Masykur Musa. "Tidak, karena yang resmi menurut AD/ART dan UU Parpol adalah Cak Imin (Muhaimin Iskandar). Jadi, Cak Imin yang berhak untuk tanda tangan dan untuk urusan luar seperti pendaftaran parpol sekarang, surat kuasanya dari Cak Imin," jelasnya.
Thoriqul pun meminta agar pendaftaran ini tidak dikaitkan dengan konflik internal yang terjadi. "Yang penting ada tanda tangan dari Ketua Umum partai yang saat ini masih resmi yakni Cak Imin," pungkas dia.
(ary/asy)











































