Penarikan buku tersebut berdasarkan instruksi Kejaksaan Agung melalui SK No.KEP-123/A/JA/II/2007 tentang pelarangan beredarnya buku. Selain menarik dari sejumlah toko, Kejati juga menerima 158 eksemplar yang masih tersimpan di percetakan.
"Yang beredar di toko buku jumlahnya tidak banyak hanya 9 eksemplar. Sedang yang masih tersimpan di percetakan sudah diserahkan sendiri ke kantor Kejati," kata Kasi Sospol Kejati DIY, Syaiful Bachri kepada wartawan di kantor Jl Magelang Yogyakarta, Rabu (9/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
percetakan Galang Press untuk segera menyerahkannya.
"Setelah keluarnya surat instruksi dari Kejaksaan Agung, buku itu di semua daerah terutama di Papua sudah langsung ditarik," katanya.
Buku setebal 248 halaman dengan 8 bagian tulisan itu berisi berbagai hal mengenai situasi Papua saat ini dan warga Ras Melanesia yang tinggal di wilayah itu. "Untuk menjaga keutuhan NKRI, buku tersebut bila masih beredar segera ditarik. Apabila ada masyarakat yang masih menyimpan, kami minta segera menyerahkannya," pungkas Syaiful.
(bgs/djo)










































