5 Cagub-Cawagub Jateng Kurang Penuhi Persyaratan

5 Cagub-Cawagub Jateng Kurang Penuhi Persyaratan

- detikNews
Rabu, 09 Apr 2008 16:52 WIB
Semarang - Setelah dilakukan verifikasi, ternyata 5 pasang cagub/cawagub Jawa Tengah (Jateng) kurang memenuhi syarat. Mereka diharuskan segera melengkapi persyaratan itu jika ingin ditetapkan.

Persyaratan yang belum dipenuhi, di antaranya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena tindakan makar dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sesuai dengan PP Nomor 6 tahun 2005 pasal 38 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, persyaratan lain yang kurang adalah surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara badan hukum.

Ketua KPUD Jateng, Fitriyah mengatakan, penyerahan fotokopi tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), penyerahan naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon dalam bentuk CD, serta penyerahan surat pendaftaran tim kampanye dan juru kampanye pasangan calon, juga belum ada.

"Kekurangan itu merata untuk semua pasangan. Mereka punya waktu melengkapi hingga 15 April mendatang," jelas Fitriyah di kantornya, Jalan Veteran Semarang, Rabu (9/4/2008).

Sementara, dari hasil pemeriksaan kesehatan tim medis RSUD Kariadi Semarang, kelima cagub/cawagub dinyatakan sehat dan memenuhi syarat.

Kelima pasangan cagub/cawagub Jateng adalah Muhammad Tamzil-Abdul Rozaq Rais (PPP-PAN), Sukawi Sutarip-Sudharto (Partai Demokrat-PKS), Bambang Sadono-Muhammad Adnan (Partai Golkar), Bibit Waluyo-Rustriningsih (PDI Perjuangan) dan Agus Soeyitno-Kholiq Arif (PKB). Jika persyaratan telah dipenuhi, mereka akan ditetapkan sebagai pasangan calon resmi pada 23 April mendatang. (try/djo)


Berita Terkait