Gratifikasi, Bisa Berupa Uang Hingga Perempuan

Gratifikasi, Bisa Berupa Uang Hingga Perempuan

- detikNews
Rabu, 09 Apr 2008 16:30 WIB
Jakarta - Perempuan yang ditangkap bersama Al Amin Nasution diduga menjadi gratifikasi demi memuluskan alih status hutan lindung di Pulau Bintan, Kepri. Gratifikasi memang tidak melulu berupa uang.

UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

"Kalau perempuan itu adalah pekerja seks komersial, kan tetap saja dibayar. Jadi walaupun dalam bentuk manusia sekalipun ya sama saja, tetap gratifikasi," ujar pengamat hukum pidana Rudi Satrio dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (9/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan pengajar Fakultas Hukum UI ini, uang yang digunakan untuk membayar jasa perempuan tersebut bisa dijadikan barang bukti oleh penyidik. Sedangkan perempuan yang bersangkutan menjadi saksi.

"Kalau gratifikasi berupa tiket wisata kan tiketnya diambil untuk barang bukti. Ini juga uang yang untuk bayar yang untuk barang bukti," sambung Rudi.

Bila benar perempuan tersebut menjadi gratifikasi untuk Amin, maka hal ini menurut Rudi cukup unik. Sebab di Indonesia, gratifikasi yang tercium biasanya tidak berwujud manusia.

Pasal 12 b ayat 1 UU Tipikor berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (nvt/mar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads