Kejagung Simpan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP

Kejagung Simpan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP

- detikNews
Rabu, 09 Apr 2008 16:31 WIB
Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal roro fiktif di PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) mulai menemukan titik terang. Kejagung mengindikasi sejumlah pihak yang harus dijadikan tersangka dalam kasus yang merugikan negara US$ 2,8 Juta.

"Namun belum bisa disebutkan siapa-siapanya," kata Kapuspenkum Kejagung Bonaventura Daulat Nainggolan di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2008).

Nainggolan mengatakan, sejauh ini tim penyidik belum menetapkan tersangka. Namun mantan Wakajati Kalsel ini memastikan, tersangka berasal dari saksi yang pernah diperiksa sebelumnya oleh tim penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya sejumlah pejabat ASDP, termasuk Direktur Operasional PT ASDP Johan Kandar dan mantan Direktur Keuangan PT ASDP Sonatha Halim Yusuf, telah diperiksa sebagai saksi. "Penetapan tersangka dilakukan kalau pemeriksaan saksi telah dinyatakan cukup," katanya.

Dugaan korupsi di ASDP, adalah dalam penyimpangan pengadaan kapal roro tahun 2003. ASDP mengeluarkan US$ 2,8 juta sebagai uang muka pembelian 2 unit kapal roro dari Cina. Namun hingga kini kapal itu, tidak ada wujudnya alias fiktif.
(mar/nrl)


Berita Terkait