2 Wartawan Pengedar Upal Dituntut 7 dan 2 Tahun Penjara

2 Wartawan Pengedar Upal Dituntut 7 dan 2 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 09 Apr 2008 16:09 WIB
Denpasar - Dua orang wartawan Abdul Latif (45) dan Syamsul Khoir Iriyanto (42) masing-masing dituntut tujuh dan dua tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti dalam peredaran uang palsu (upal).

Latif adalah Pimpinan Redaksi Tabloid Expose di Situbondo, Jawa Timur dan Riyanto sebagai Pimpinan Redaksi Tabloid Satelit di Jember, Jawa Timur.

Tuntutan dijatuhkan JPU Ketut Terima pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (9/4/2008). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim IB Putu Madeg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Madeg menyatakan perbuatan terdakwa merugikan perekonomian negara dan membuat meresahkan masyarakat. JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 245 junto 55 ayat 1 ke 1 huruf (e) KUHP tentang pemalsuan dokumen berharga.

Latif dituntut tujuh tahun penjara karena pernah melakukan perbuatan serupa dengan hukuman tiga tahun penjara sedangkan Khoir yang pertama kali melakukan kejahatan ini dituntut dua tahun penjara.

Kedua terdakwa ditangkap di Hotel Tambora Denpasar, 24 November 2007 silam. Polisi menyita uang palsu senilai Rp 62 juta, terdiri dari 22 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 1.217 lembar pecahan Rp50 ribu. Β 

Sementara itu, terdakwa Sugiran yang menjadi bos dari dua wartawan tersebut dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU pada persidangan terpisah di PN Denpasar. (gds/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads