Namun, apa yang terjadi jika perempuan tersebut adalah bagian dari suap? Apakah perempuan bisa jadi objek gratifikasi?
"Gratifikasi itu bisa saja uang atau barang," kata kata pengamat hukum dari UGM Denny Indrayana saat dihubungi detikcom, Rabu (9/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisa tidaknya perempuan dijadikan objek gratifikasi, menurut Denny, akan menimbulkan perdebatan. Namun, satu hal yang pasti, penyuapan oleh perempuan menunjukkan rendahnya moralitas penerima gratifikasi.
"Pastinya itu menunjukkan rendahnya moralitas," terangnya.
Dalam UU Tipikor memang tidak diatur soal gratifikasi berbentuk manusia. Gratifikasi bisa berbentuk uang atau benda.
Akan tetapi juga tidak diatur penjelasan soal benda. Denny mengatakan, benda yang dimaksud bisa benda mati atau benda hidup.
"Bisa saja ada orang kasih ikan arwana yang harganya ratusan juta rupiah. Itu juga termasuk gratifikasi," terangnya. (gah/nvt)











































