"Kita sedang melakukan pendalaman apakah sesuai dengan alat bukti. Sampai saat ini kita belum menerima laporan dari penyelidik. Namun seperti diketahui, dalam 1 x 24 jam kami akan tentukan statusnya," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/42008).
Menurut Antasari, Amin diduga menerima sejumlah uang dari seorang pejabat di daerah Kepri, Kabupaten Bintan, yang berinisial A. Apa peran Amin dalam pengalihan fungsi hutan lindung yang konon sampai 7.300 hektar itu masih diselidiki KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ana/fay)











































