Sirra Prayuna yang sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum Amin pada sidang perceraian kembali menjadi pengacara anggota DPR Komisi IV tersebut.
"Saya sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum Mas Amin. Tapi belum ada surat kuasanya," kata Sirra saat dia keluar sesaat dari ruang pemeriksaan untuk menemui wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amin ditangkap KPK di Ritz Carlton, Jakarta, pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Selain Amin, pejabat Sekda Bintan, 2 ajudan dan seorang wanita tanpa identitas jelas turut dibekuk. Hingga pukul 13.45 WIB belum ada keterangan resmi dari petinggi KPK.
(ana/fay)











































