"Mereka sudah kami berangkatkan dengan pesawat udara tadi pagi," ujar kepala kantor Imigrasi klas I Ambon, Hatomi, di Ambon, Rabu (9/4/2008).
Keenam warga Thailand yang bekerja sebagai nelayan ini, masing-masing, Suphi klakoet (45), Suebri Khotrat (45), Narong Chang (44), Chin thompang (49) dan sanya Konchan (39), dinilai melakukan aktivitas illegal di Maluku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hutomo juga menyatakan, setelah ditahan kepolisian, selanjutnya diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti. "Para WNA ini ditangkap Polisi dan selanjutnya diserahkan ke kami untuk proses pemulangan ke negara asal," katanya.
Dalam penanganannya, lanjut Hutomo, pihak Imigrasi klas I Ambon melakukan kerjasama dengan Kedutaan Besar Thailand di Jakarta untuk mengurusi emergency passport agar mereka dapat dikembalikan ke Negara asal.
"Setelah urusan emergency passport selesai, pihak ketiga atau perusahaan yang memperkerjakan mereka membiayai pemulangan para WNA itu sampai ke Negara asal," urai Hutomo.
Soal deportasi, Hutomo menjelaskan, pihak Imigrasi klas I Ambon sejak dua bulan lalu sudah memulangkan empat warga Korea. "Jika ditambah warga Myanmar, sudah 11 WNA yang kami pulangkan ke Negara asal," ungkapnya.
Hingga kini, masih Hutomo, pihaknya juga masih mengurusi emergency passport WNA yang tersisa. "Kami masih mengurusi sebagian WNA yang belum memiliki emergency passport. Kalau sudah selesai, mereka akan kami pulangkan," bebernya lagi. (han/djo)











































