Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Sugio Mulyanto, menilai terdakwa Mario secara sah dan meyakinkan terlibat perbuatan maker dengan mengikuti upacara Hut RMS di dusun Masiwang Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, kota Ambon, 21 April 2006 lalu.
Barang bukti yang menguatkan vonis hakim yakni, satu buah bendera ukuran kecil yang ditemukan dalam dompet terdakwa dan satu lembar pidato perayaan HUT RMS tersebut. Vonis ini juga sama dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, J.E. Achmadi, yang didasari pasal 110 Ayat (1) KUHP yo Pasal 106 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya terima vonis itu dan siap menjalani masa tahanan. Sebelumnya saya mohon maaf atas tindakan yang telah saya lakukan," ujar Mario terbata-bata.
Dituntut 10 Tahun
Dalam persidangan terpisah, JPU Chety Lesbata dan Ria Matulessy mendakwa 10 tahun penjara kepada Arnold Saiya. Terdakwa Arnold Saiya dituduh terlibat dalam sebuah rapat resmi RMS pada 17 Juni 2007.
Rapat berlangsung di rumah koordinator tarian cakalele RMS saat Hari Keluarga Nasional (Harganas), Yohan Teterissa, Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Arnold juga diduga terlibat dalam aktivitas RMS pada 2003 silam. (han/djo)











































