"Pasti ada sanksi. Kami akan gelar rapat dalam 1-2 hari, langkah yang disarankan teman-teman adalah penonaktifan sementara sebagai Bendahara Umum," kata Ketua Umum DPP KNPI Hasanuddin Yusuf saat dihubungi detikcom, Rabu (9/4/2008).
Menurut Hasanuddin, penangkapan Al Amin perlu disikapi segera oleh KNPI. Penonaktifan sementara dinilai sebagai langkah yang tepat sembari proses hukumnya bergulir. Keputusan final terhadap Al Amin akan menunggu akhir dari proses hukumnya.
"Kalau tidak bersalah dia direhabilitasi. Tapi kalau bersalah dan berkekuatan hukum tetap, sanksi terberat adalah pemecatan," tegas Hasanuddin.
KNPI prihatin atas penangkapan seorang pejabat terasnya. Namun Hasanuddin meminta agar masyarakat memahami penangkapan Al Amin terkait karena aktivitasnya sebagai anggota DPR.
"KNPI mendukung upaya pemerintah terutama KPK dalam memberantas korupsi," pungkasnya. (fay/nrl)











































