Ancaman tersebut tercantum dalam putusan MK tahun 2007. Pada putusan tersebut MK menimbang bahwa APBN sejak 2004 sampai 2007 belum pernah menyentuh 20 persen. Lalu keluarlah ancaman itu.
"Mahkamah sebagai pengawal konstitusi mengingatkan agar jangan sampai menyatakan keseluruhan anggaran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi putusan MK seperti yang dikutip oleh kuasa hukum PGRI Bachtiar Sitanggang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (9/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum lainnya Andi M Asrun menambahkan, pembatalan APBN 2008 adalah langkah tepat. Jika tidak dibatalkan keseluruhan, pemerintah tidak akan mempedulikannya.
"Seandainya tidak ada perintah merombak keseluruhan, sulit untuk memenuhi perintah UUD. Tidak muncul ketaatan pada pasal 31 ayat 4 UUD 1945," katanya. (gah/fay)











































