"Kalau pandangan Mas Muhaimin begitu, bahwa surat-surat sah kalau ditandatanganinya. Sementara kita berpandangan keputusan rapat pleno yang meminta Muhaimin mundur itu benar. Berarti ada dispute of law. Ya harus dikembalikan pada AD/ART," kata Ali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/4/2008).
Menurut Cak Ali, peluang islah masih terbuka untuk menyelesaikan konflik internal PKB. Karena itu, sebagaimana disampaikan Gus Dur, semua pihak diharapkan menjaga situasi agar cooling down.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Sekjen DPP PKB Helmi Faisal Zaeni menilai, selama Muhaimin masih memegang jabatan Ketua Umum DPP Dewan Tanfidz PKB, surat PKB yang sah adalah yang ditandatangani Muhaimin. Dia berharap semua pihak memahami persoalan tersebut.
"AD/ART jelas. Selama masih ada ketum hasil muktamar, ya itu yang sah," cetus Faisal.
Terkait rencana muktamar luar biasa, menurut Faisal bisa saja digelar jika ada permintaan dari DPW. (nvt/ana)











































