"Nanti sidang pertama, sekitar pukul 11.00 WIB. Agendanya pemeriksaan surat kuasa tergugat jika memang diwakili kuasa hukumnya," kata David dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (9/4/2008).
David yang kedua anaknya mengonsumsi susu formula itu mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan IPB, BPOM dan Menkes. Ketiga tergugat itu dinilai membuat kekhawatiran dan keresahan akibat hasil penelitian IPB tentang merek susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kan belum tahu susu yang dikonsumsi anak saya termasuk yang tercemar atau bukan. Kalau terbukti, saya akan periksakan kesehatan anak saya, jika terganggu, itu yang nantinya saya tuntut ganti ruginya," jelas pria yang pernah menggugat maskapai Lion Air karena tidak memberikan informasi atas delay keberangkatan itu.
Sidang ini akan digelar di PN Jakarta Pusat Jl Gajah Mada, Jakarta. Majelis hakim dipimpin Rena Listowo dengan anggota Panji Widagdo dan Sugeng Riyono.
(fiq/nrl)











































