"Kalau hitung-hitungan 21 hari sejak 18 Maret 2008 itu jatuh pada 10 April 2008. Peraturannya memang begitu, kalau tak diterbangi 21 hari otomatis akan dicabut izin rutenya," ujar Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Dephub Rudi Ricardo ketika dihubungi detikcom, Selasa (8/4/2008).
Padahal, lanjut Rudi, opspec yang dicabut Dephub, membuat pesawat AdamAir tidak memungkinkan untuk terbang. Kecuali, kalau AdamAir bisa menunjukkan perbaikan dalam keselamatan penerbangan. Jika tidak, maka 3 bulan sejak opspec dicabut Air Operator Certificate (AOC)-nya akan dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun belum genap tanggal 21 Maret 2008, Dephub sudah mencabut opspec-nya tanggal 18 Maret 2008, dengan alasan kondisi AdamAir baik armada maupun personelnya berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan. (nwk/mly)
