"Mereka membeli solar bersubsidi dari SPBU dan akan dipasok ke PT Atlasindo Utama untuk pembangkit tenaga generator," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira dalam siaran pers, Selasa (8/4/2008).
Semestinya perusahaan menggunakan solar untuk industri, bukan solar yang bersubsidi. Tersangka yakni Ade Supriatna, Udjang komarudin, dan Aris ditangkap pada Selasa Sore di Karawang, Jawa Barat. Kini para tersangka diamankan di kepolisian setempat.
"Mereka karyawan perusahaan itu. Ikut juga disita 3 ton solar dan 1 truk, BBM itu dibeli dari SPBU No 43-41310 /Karawang Barat," jelas Abubakar.
Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka diketahui mereka telah 5 kali melakukan aksi serupa. "Jadi total BBM yang disalahgunakan 15 ton," tandas Abubakar. (ndr/mly)











































