Suhelman, selaku Ketua Kerukunan Warga Masyarakat Lemah (KWML), yakni paguyuban warga tersebut, menyatakan kepada wartawan di Medan, Selasa (8/4/2008), surat mohon perlindungan itu sengaja dikirimkan hari ini kepada Wapres karena berbagai pihak lain tidak memberikan tanggapan maupun tindakan sebagaimana yang diharapkan.
"Sampai saat ini penyelesaian tidak ada, sementara penyelesaian pembangunan Bandara Kuala Namu dipercepat. Kami sangat resah saat ini, sebab sudah dikirimi surat untuk kesekian kalinya agar segera mengosongkan rumah," kata Suhelman.
Dikatakan Suhelman, tanpa bermaksud menghalangi pembangunan dan keberadaan bandara yang sangat penting bagi Sumatera Utara, para korban yang juga merupakan warga negara Indonesia sudah sepatutnya mendapat manfaat dari keberadaan Bandara Kuala Namu, bukan justru menjadi korban dari pembangunan bandara itu sendiri.
"Kami meminta agar kami direlokasi dan mendapat pemukiman yang baru. Kemudian mendapat perlidungan dan keamanan sampai tercapainya penyelesaian terhadap keberadaan kami," ujar Suhelman.
Masalahnya, kata Suhelman, kendati persoalan sudah berlarut-larut sekian lama, penyelesaian tetap tidak ada. Malah yang terjadi, masyarakat semakin takut.
Seperti diketahui, pembangunan Bandara Kuala Namu sebagai pengganti Bandara Polonia ini memang masih menyisakan persoalan bagi 71 keluarga atau sekitar 300 jiwa yang masih bertahan di lokasi proyek pembangunan bandara yang luasnya 1.365 hektar tersebut. Dari total areal yang direncanakan itu, 891,3 hektar di antaranya merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang dilepaskan sejak Oktober 1997.
Warga yang masih bertahan itu awalnya adalah buruh kontrak dari Pulau Jawa yang sudah berdiam di sana sejak zaman Belanda, dan mayoritas merupakan buruh perkebunan dan pensiunan PTPN II. Ketika pembangunan bandara dimulai mereka kemudian diperintahkan pindah, namun mereka menolak digusur karena tawaran ganti rugi yang tidak wajar. (rul/mly)











































