Tarif Lewat di Langit RI akan Naik 100 Kali

Tarif Lewat di Langit RI akan Naik 100 Kali

- detikNews
Selasa, 08 Apr 2008 18:50 WIB
Jakarta - Pesawat-pesawat asing dan domestik yang melintasi di langit Indonesia, nantinya harus membayar 100 kali dari tarif sekarang yang sebesar US$ 5 sen per penerbangan. Departemen Perhubungan (Dephub) akan mempersiapkan kenaikan tarif melintas (en-route charge) itu, dengan meningkatkan teknologi navigasi.

"Sudah sepuluh tahun belum naik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Budhi Muliawan Suyitno, di sela-sela pengesahan UU Pelayaran di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2008).

Menurut Budhi, tarif sebesar US$ 5 sen dinilai terlalu kecil. Tarif nantinya akan dinaikkan 100 kali menjadi US$ 5 per penerbangan. Kenaikan ini diperkirakan terwujud 3 tahun lagi, karena saat ini Dephub masih harus meningkatkan layanan navigasi dengan meningkatkan teknologi.

Untuk tujuan itu, akan dipasang 30 infrastruktur sistem navigasi Automatic Dependendent Surveilance Broadcast (ADSB), dari yang sekarang terpasang 5 unit. Pemasangan alat ini untuk mempermudah sistem komunikasi antar pesawat dan stasiun di darat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dia mengatakan kenaikan en-route charge itu tidak membebani penumpang. Dengan teknologi itu, lalu lintas udara semakin lancar sehingga operasional pesawat semakin efisien. Kenaikan en-route charge ini akan menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

"Puluhan ribu pesawat melintas tiap tahun," pungkas Budhi. (nwk/mly)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads