Walikota Semarang, Sukawi Sutarip, mengatakan, pemberian izin pencopotan akan dilakukan jika atribut terpasang di sekolah atau tempat pendidikan dan tempat ibadah. Jika dipasang di tempat lain, Pemkot masih memberi toleransi.
"Kami sudah terima surat dari Panwas soal permintaan pencopotan atribut, tapi saat ini kami belum bertindak. Kami masih bisa menoleransi pemasangan atribut asalkan tidak di tempat ibadah atau sekolah," kata dia di Balaikota Semarang, Jalan Pemuda, Selasa (8/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cagub dari Partai Demokrat dan PKS ini menambahkan, pihaknya telah menerima laporan tentang adanya pencopotan atribut oleh sebuah LSM yang didampingi Panwas. Namun hal itu tidak membuatnya ikut-ikutan mencopot alat sosialisasi tersebut.
Pencopotan atribut secara simbolik dilakukan di Jalan Menteri Supeno, Senin (7/4) kemarin. Panwas belum bisa bertindak, karena terbentur aturan. Kewenangan pencopotan justru berada pada pemerintah setempat. (try/asy)











































