"Tiba saatnya setelah 10 tahun menelaah kembali konfigurasi lembaga negara," ujar Jimly dalam pertemuan rutin pejabat lembaga negara di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2008).
Lembaga negara yang dimaksud termasuk di dalamnya adalah komisi-komisi, seperti Komisi Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi Perlindungan Anak, dan sebagainya. Jimly mengatakan, pembentukan komisi masuk akal, namun lama-kelamaan akan memunculkan pertanyaan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Jimly mengatakan perlunya dibuat blue print siapa yang mengontrol pembentukan lembaga negara. Fungsi kontrol untuk lembaga negara yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
"Perlu dipikirkan koordinasi policy. Karena akan mempunyai akibat jangka panjang," usulnya.
Makin banyaknya lembaga negara akibat kreativitas sektoral menyebabkan rantai birokrasi memanjang. Alih-alih membawa manfaat, lembaga negara justru membebani pemerintah.
(gah/ana)










































