"Betapa pembentuk UU kita itu seperti tidak punya pola contoh. Kita persoalkan sumpah Bawaslu," kata Bagir di sela-sela pelatihan kode etik hakim di Hotel Millennium, Jalan Fachrudin, Jakarta, Selasa (8/4/2008).
Bagir menyampaikan, UU mengamanatkan anggota Bawaslu disumpah oleh hakim agung di kantor KPU. "Hakim agung itu statusnya apa? Mestinya kan diberikan kepada MA. Kalaupun kemudian MA menugaskan hakim agung itu soal lain. DPR, BPK, BI itu biasanya Ketua MA," cetus pria berkacamata itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak harus MA. Bahwa seluruh proses pemilihan umum itu fungsi pemerintahan, fungsi administrasi negara. Kenapa tidak dilantik oleh Mendagri saja? Jadi tidak perlu menyesuaikan keadaan dengan MA," pungkas Bagir. (nvt/nrl)











































