"UU ini dibahas 9 bulan 10 hari. Kita juga punya 500 daftar inventaris masalah. Semua ini bagian dari aspirasi publik yang diserap DPR. Jadi menurut saya tidak perlu uji publik," ujar Menhub Jusman Syafii Djamal.
Jusman mengatakan itu usai sidang paripurna pengesahan RUU Pelayaran di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sudah disahkan. Tinggal implementasinya. Kalau kita sih manut saja terserah DPR," kata Effendi.
Dalam sidang paripurna pengesahan RUU Pelayaran, menjelang diketuk palu oleh pemimpin sidang yakni Agung Laksono, beberapa anggota FPDIP melakukan interupsi. Mereka melihat ada pasal-pasal yang mengancam kedaulatan ekonomi RI. Mereka juga melihat adanya ancaman liberalisasi di bidang usaha kepelabuhanan. Oleh karena itu mereka menginginkan uji publik.
(nik/mar)











































