"Secara resmi kami belum menerima surat pemanggilan sebagai tersangka. Hari ini kami menerima panggilan sebagai saksi," ujar salah satu pengacara PT Pos, Stefanus Gunawan, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2008).
Menurut Stefanus, pemberian diskon, komisi, insentif, dan praposting atau biasa disingkat DKIP merupakan kebijakan PT Pos pusat sejak 31 April 2003. Jumlah pemberian 4 jenis dana eksternal itu maksimal 5 persen dari nilai barang yang dikirim pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu diatur dengan surat edaran direktur operasional bagaimana mekanisme dan tata caranya tentunya semua unit pelayanan teknis kantor pos di seluruh Indonesia. Pijakannya surat edaran itu," jelas Stefanus.
Stefanus menuturkan, kliennya akan kembali diperiksa jaksa pada Senin 14 April 2008. Pada Selasa ini pihaknya mendampingi dua pejabat PT Pos yang diperiksa sebagai saksi. Mereka yaitu Direktur Operasional PT Pos pusat Subandi dan Manajer Pemasaran PT Pos wilayah IV Jakarta Triyanto.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 3 tersangka dalam kasus yang terjadi sepanjang 2004-2006. Mereka adalah mantan kepala kantor Pos Taman Fatahillah Jakarta Fahrurrozi dan dua mantan supervisor pemasaran yakni Elvi Sahri dan Widianto.
Mereka diduga menyelewengkan komisi perusahaan kantor pos tersebut saat bekerja sama dengan PT Telkomsel. Komisi yang seharusnya diberikan kepada Telkomsel selaku pelanggan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
(nik/nvt)










































