KPK Belum Tetapkan Kemas Sebagai Tersangka

KPK Belum Tetapkan Kemas Sebagai Tersangka

- detikNews
Selasa, 08 Apr 2008 13:01 WIB
Jakarta - KPK membantah Jampidsus Kemas Yahya Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penyuapan Jaksa Urip.

"Tidak benar itu," ujar Jubir KPK Johan Budi SP saat dihubungi via telepon, Selasa (8/4/2008).

Johan menjelaskan hingga saat ini KPK  memang belum berencana menetapkan Kemas sebagai tersangka baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang tidak ada" ungkapnya.

Menurutnya hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus jaksa six billion rupiah man ini.

"Tersangkanya baru dua, Urip dan Artalyta," pungkasnya.
(rdf/ana)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini