"Tidak benar itu," ujar Jubir KPK Johan Budi SP saat dihubungi via telepon, Selasa (8/4/2008).
Johan menjelaskan hingga saat ini KPK memang belum berencana menetapkan Kemas sebagai tersangka baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus jaksa six billion rupiah man ini.
"Tersangkanya baru dua, Urip dan Artalyta," pungkasnya.
(rdf/ana)










































