Keberatan yang dimaksud tertuang dalam pasal 51 UU KIP. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda Rp 5 juta."
"Itu namanya kriminalisasi informasi. Publik yang sudah dapat mengakses seharusnya dibebaskan untuk menggunakan (informasi)," kata jubir koalisi untuk kebebasan informasi Agus Sudibyo dalam diskusi publik UU KIP di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti kasus BI, wartawan dan kami sudah dapat informasi. Kemudian untuk membuka aib BI kami dapat dikenai pidana dengan pasal ini. Lalu apa gunanya mengakses informasi publik," cetus Danang Widoyoko dari ICW yang diamini panelis lainnya.
Independesi Komisi Informasi Publik yang akan dibentuk sesuai amanat UU juga dipertanyakan. Sebab unsur pemerintah dalam komisi tersebut dinilai sangat kentara lantaran rekrutmen dilakukan oleh pemerintah.
"Jangan-jangan Komisi Informasi Publik nanti-nantinya jadi tidak lebih baik dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ataupun komisi ombudsmen yang orang-orang dan anggarannya masih bergantung kepada pemerintah," kata anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi. (nvt/ana)











































