Simanihuruk juga dinilai telah melakukan penunjukkan langsung yang tidak sesuai dengan Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pada terdakwa I pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta selatan, Selasa (8/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika satu bulan setelah putusan dijatuhkan terdakwa belum membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak ada harta benda yang dapat disita, terdakwa dipidana 3 tahun penjara," kata JPU.
Dalam sidang yang sama, jaksa juga menuntut Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Ditjen PPK Depnakertrans Suseno Tjipto Mantoro yang menjadi terdakwa II. Suseno dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 3 juta.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martini Marjah akan dilanjutkan Selasa 15 April 2008 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Simanihuruk den Suseno didakwa telah melakukan korupsi dalam proyek. Mereka berdua bersama akuntan publik Johan Barus (almarhum) didakwa telah memperkaya diri sendiri dan 9 orang lainnya dalam proyek itu. KPK menemukan bahwa proyek senilai Rp 9,297 miliar itu telah di mark up sehinga menimbulkan kerugian negara Rp 6,199 miliar.
Proyek audit itu sebenarnya hanya menghabiskan dana Rp 1,617 miliar. Sisa dana digunakan Simanihuruk Rp 1,4 miliar, Suseno Rp 3 juta, dan Johan Barus (almarhum) Rp 1,6 miliar. Sisanya kemudian mengalir ke 9 orang yang berasal dari panitia audit dan pejabat KPKN III Jakarta.
Keduanya dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya juga dijerat dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor.
(nik/aba)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini