KPU Akui PKB Muhaimin untuk Pemilu 2009

KPU Akui PKB Muhaimin untuk Pemilu 2009

- detikNews
Selasa, 08 Apr 2008 11:29 WIB
Jakarta - Konflik internal PKB berkecamuk di tengah tahapan Pemilu 2009 yang sedang berlangsung. Muhaimin Iskandar diminta mundur dari kursi Ketum Dewan Tanfidz PKB. Ali Masykur Musa pun ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketum Dewan Tanfidz.

Menjelang Pemilu 2009, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengakui parpol yang nama dan pengurusnya tercatat di Depkum HAM. Dengan demikian, selama belum ada perubahan, berarti KPU hingga kini masih mengakui PKB dengan Ketua Umum Dewan Tanfidz Muhaimin sebagai parpol yang maju ke Pemilu 2009.

"Berdasar pada azas legalitas yang dikeluarkan Depkum HAM," ujar anggota KPU I Gusti Putu Arta dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (8/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang sama disampaikan anggota KPU lainnya, Abdul Aziz. "Kami mengacu pada versi yang diserahkan Depkum HAM. KPU kan hanya tinggal terima jadinya. Kami tidak akan menyebut nama, tapi sebut hukum. Nanti dilihatlah siapa pengurusnya," katanya.

Apabila ada perubahan dalam tubuh parpol, lanjut Aziz, maka parpol harus melakukan daftar ulang di Depkum HAM. "Aturan ada di Depkum HAM, parpol yang disahkan sebagai badan hukum. Kelihatan siapa yang menjadi pengurus," pungkas Aziz. (nvt/nrl)


Berita Terkait