Menjelang Pemilu 2009, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengakui parpol yang nama dan pengurusnya tercatat di Depkum HAM. Dengan demikian, selama belum ada perubahan, berarti KPU hingga kini masih mengakui PKB dengan Ketua Umum Dewan Tanfidz Muhaimin sebagai parpol yang maju ke Pemilu 2009.
"Berdasar pada azas legalitas yang dikeluarkan Depkum HAM," ujar anggota KPU I Gusti Putu Arta dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (8/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila ada perubahan dalam tubuh parpol, lanjut Aziz, maka parpol harus melakukan daftar ulang di Depkum HAM. "Aturan ada di Depkum HAM, parpol yang disahkan sebagai badan hukum. Kelihatan siapa yang menjadi pengurus," pungkas Aziz. (nvt/nrl)










































