"Bisa saja lebih dari itu," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Chairul Anwar di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2008).
Menurut dia, kepolisian terus memburu rekan Leonardo, Usman dan Gunawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leonardo akan dikenai pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Leonardo dan 2 rekannya, Usman serta Gunawan, terakhir merampok Yamaha Jupiter MX bernopol B 6289 NMA tepatnya di depan Plaza III Pondok Indah, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada 27 Maret 2008 pada pukul 02.00 WIB.
Leonardo menodongkan Baretta ke pelipis korbannya dan merampok motor, STNK dan 2 HP. Sementara 2 rekannya masih buron. Leonardo juga kerap berpura-pura menjadi polisi. (aan/nrl)











































