"Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 30 Juta subsidair enam bulan kurungan dengan beban uang pengganti Rp 34 Miliar," kata JPU Pribadi Soewandi di PN Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Jakarta, Senin (7/4/2008).
Pribadi menjelaskan, Subarda dinyatakan terbuti telah memperkaya diri sendiri termasuk memperkaya rekan bisnisnya Henry Leo melalui kerjasama yang tidak pernah dilaporkan ke Menhankam saat itu. Subarda dinilai telah mengambil keuntungan sebesar Rp 34 miliar dari dana prajurit yang disimpannya di Asabri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindak pidana yang dilakukan Subarda, lanjut Pribadi, dilakukan dengan cara menggunakan dana prajurit yang disimpan dalam bilyet giro kepada rekanan bisnisnya Henry Leo. Praktek yang telah berlangsung selama 3 tahun itu tidak pernah dipaorkan ke Menhankam saat itu.
"Seharusnya hanya digunakan dalam bentuk deposito. Terdakwa pun pernah meminta BNI untuk mencairkan dana yang dimasukkan ke rekeningnya," jelasnya.
Usai sidang, kuasa hukum Subarda, Mgs Farizi, menyatakan tuntutan JPU sangat kabur. Jaksa dinilai menggabungkan 2 dana yang berbeda, Asabri dan Badan Pengelola Kredit Perumahan Prajurit.
"Itu dua dana yang berbeda, sehingga tidak ada alasan untuk dipersalahkan," pungkasnya.
(ary/ary)











































