"Proses administrasi masih berlangsung. Jaksanya baru saja datang, jadi agak lama," kata Mahendradatta saat berbincang dengan detikcom, Senin (7/4/2008).
Menurutnya, tim kuasa hukum menginginkan agar proses administrasi ini berlangsung cepat. Sehingga kliennya dapat segera menghirup udara bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 4 April 2008, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Eurico Guterres. MA membatalkan putusan kasasi yang menghukum Guterres selama 10 tahun penjara.
(ary/ary)










































