"Jaksa penuntut umum berkesimpulan bahwa pledoi penasihat hukum dan terdakwa yang diajukan pada tanggal 2 April 2008 tidak beralasan dan sudah sepatutnya tidak dapat diterima atau ditolak," kata salah satu JPU, Bayu Adhinugroho.
Bayu menyampaikannya dalam sidang pembacaan replik dengan terdakwa Ainul Bahri alias Abu Dujana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa juga menyembunyikan informasi dan pelaku tindak pidana terorisme karena ada hubungannya dengan yang dilindungi, yaitu sesama anggota Al Jamaah Al Islamiyah," ujar Bayu dalam sidang yang diketuai majelis hakim Wahjono.
Dalam sidang terpisah, JPU Firmansyah yang menuntut pemimpin darurat JI, Zarkasih alias Mbah, juga menolak pledoi terdkwa.
Menurut Firmansyah, pledoi Zarkasih yang menilai jaksa telah keliru dalam penerapan pasal tindak pidana terorisme tidak benar.
Firmasyah menjelaskan, Zarkasih pernah menerima laporan dari Abu Dujana. Zarkasih juga menyetujui pemindahan senjata api dan amunisi yang merupakan aset JI dari Solo ke Yogyakarta.
"Dengan demikian, sudah jelas ada keterlibatan terdakwa dalam penguasaan senjata dan amunisi yang diajukan sebagai alat bukti dalam perkara ini," kata Firmansyah dalam sidang yang dipimpin hakim Eddy Risdiyanto.
Sidang kedua terdakwa yang dituntut seumur hidup ini akan dilanjutkan pada Senin 14 April 2008 dengan agenda duplik. (mly/mar)










































