Ke-27 parpol tersebut merupakan peserta Pemilu 2004 yang mengikuti Pemilu 2004, parpol yang lolos verifikasi Depkum HAM namun tidak dapat ikut Pemilu 2004 serta 24 partai yang Jumat 7 Maret 2008 diloloskan dalam verifikasi Depkum HAM.
Parpol-parpol tersebut antara lain partai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dan Partai Pelopor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita betul-betul berharap verifikasi KPU bersifat objektif, transparan dan terbuka," ujar Roy di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2008).
Panitia pendaftaran KPU yang menolak disebut namanya menyebut ada 74 calon peserta Pemilu 2009. Rinciannya, 50 parpol yang lolos verifikasi dan mengikuti Pemilu 2004 maupun peserta yang lolos verifikasi namun tidak mengikuti Pemilu 2004 serta 24 parpol baru berdasarkan verifikasi Depkum HAM.
Setelah pendaftaran dan pengambilan formulir peserta pemilu, parpol-parpol tersebut diwajibkan untuk menyerahkan berkas-berkas pada 8 April hingga 12 Mei 2008. (nik/mar)











































