"Guna lebih mempersempit ruang gerak para terpidana yang hendak melarikan diri atau menyembunyikan hasil kejahatannya di Macau," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung BD Nainggolan di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2008).
Gagasan untuk melebarkan MLA ke Macau, lanjut dia, muncul setelah penandatanganan perjanjian serupa dengan Hong Kong, pada Kamis 3 April 2008 lalu. Nantinya, imbuh Nainggolan, pemerintah RI diwakili Kejagung, akan mengoptimalkan kepala bidang kejaksaan yang ada di KJRI Hong Kong.
Sementara itu, MLA RI dengan Hong Kong ditandatangai bersama antara Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Secretary for Justice of Hong Kong, Mr Wong Yan Lung. Turut hadir pula dalam perjanjian itu, unsur dari Deplu, Depkum HAM, serta pejabat dari Polri, PPATK, dan pejabat Deplu RRC.
Penandatanganan tersebut merupakan kelanjutan dari 2 kali perundingan yang dilakukan oleh tim teknis pada tanggal 27 - 28 Februari 2006 di Jakarta dan 28 - 29 Maret 2006Â di Hong Kong.
"Dalam pembicaraaan antara Jaksa Agung dengan Mr Wong, disepakati untuk memperkuat kerjasama antara penegak hukum dalam mencegah dan memberantas kejahatan lintas negara yang melibatkan yurisdiksi (wilayah hukum) di RI dan Hong Kong," pungkas Nainggolan. (nwk/nrl)











































