Persempit Ruang Gerak Koruptor, Indonesia Gandeng Macau

Persempit Ruang Gerak Koruptor, Indonesia Gandeng Macau

- detikNews
Senin, 07 Apr 2008 16:27 WIB
Jakarta - Kawasan perjudian Macau, Cina, sangat potensial dijadikan tempat bersembunyi atau penyimpanan hasil kejahatan para koruptor. RI ingin memperluas perjanjian bantuan timbal balik masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) dengan Macau.

"Guna lebih mempersempit ruang gerak para terpidana yang hendak melarikan diri atau menyembunyikan hasil kejahatannya di Macau," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung BD Nainggolan di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2008).

Gagasan untuk melebarkan MLA ke Macau, lanjut dia, muncul setelah penandatanganan perjanjian serupa dengan Hong Kong, pada Kamis 3 April 2008 lalu. Nantinya, imbuh Nainggolan, pemerintah RI diwakili Kejagung, akan mengoptimalkan kepala bidang kejaksaan yang ada di KJRI Hong Kong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu,  MLA RI dengan Hong Kong ditandatangai bersama antara Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Secretary for Justice of Hong Kong, Mr Wong Yan Lung. Turut hadir pula dalam perjanjian itu, unsur dari Deplu, Depkum HAM, serta pejabat dari Polri, PPATK, dan pejabat Deplu RRC.

Penandatanganan tersebut merupakan kelanjutan dari 2 kali perundingan yang dilakukan oleh tim teknis pada tanggal 27 - 28 Februari 2006 di Jakarta dan 28 - 29 Maret 2006  di Hong Kong.

"Dalam pembicaraaan antara Jaksa Agung dengan Mr Wong, disepakati untuk memperkuat kerjasama antara penegak hukum dalam mencegah dan memberantas kejahatan lintas negara yang melibatkan yurisdiksi (wilayah hukum) di RI dan Hong Kong," pungkas Nainggolan. (nwk/nrl)


Berita Terkait