Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Irsyad Sudiro dan Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun bertemu dengan Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/4/2008). Pertemuan berlangsung tertutup.
Dikatakan Irsyad, masalah yang dibahas adalah pertama, tentang salah seorang anggota DPR yang menjadi tersangka dan telah ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, tentang adanya hasil karya seni yang baru saja menjadi hal negatif bagi DPR yakni adanya grup band yang melantunkan lirik yang menista dewan atau lembaga DPR.
Ketiga, kewenangan BK yang dianggap perlu mengecek keabsahan keterangan sebuah laporan.
Keempat, maraknya kasus yang beredar di media yang memberi tema seolah-olah ada aliran BI jilid II.
"Ketua DPR meminta BK menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini. Apa saja yang mereka langgar, ketentuan atau pun kode etik yang mereka langgar," ujarnya.
Menurut dia, BK akan melibatkan sumber-sumber. "Kita akan kaji, teliti sebaik-baiknya seperti apa kejadian sebenarnya," kata Irsyad.
Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun mengatakan hal yang sama. Dikatakan dia, pertemuan tadi membahas masalah keabsahan.
"Itu sah karena diatur dalam pasal 9 ayat 5 kode etik DPR yang isinya anggota DPR dan alat kelengkapannya boleh melakukan perjalanan ke luar negeri sejauh diperbolehkan pimpinan," kata dia.
Kedua, soal keuangan apakah sudah sesuai aturan. BK akan mengusutnya.
Selain itu, lanjut dia, dibahas grup band yang membuat lirik yang menyakitkan. "Saya tidak sebut namanya, di sana disebutkan DPR tukang buat UU dan korupsi. Itu akan ditindaklanjuti. Di lagu itu juga disebutkan UUD ujung-ujungnya duit. Ini menista nama baik lembaga. Grup band itu sedang dukung KPK dalam memberantas korupsi," papar Gayus yang menolak menyebut nama band itu. (aan/nrl)











































