Kapolres, Pelalawan, AKBP I Gusti K Gunawa, mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Senin (7/4/2008), yang mengaku tengah di lokasi jembatan yang diputus pihak PT RAPP. Menurut Gusti, akibat pembongkaran jembatan yang lokasinya hanya berjarak 300 meter dari kayu sitaan negara itu, pihaknya belum dapat mengangkut kayu hasil lelangan itu.
"Jembatan yang dibongkar itu belum ada perbaikan. Namun demikian, kita hari ini berupaya memasang jembatan dengan dua kayu yang kita lintangkan. Ini untuk mengirim logistik ke personel polisi yang masih di dalam lokasi. Ada 16 personel kita yang masih tidak bisa keluar," kata Gusti.
Menurut Gusti, dalam hal ini pihak kepolisian hanya mewakili negara untuk menyelamatkan barang bukti sitaan illegal logging dari PT Madukoro. Kayu sitaan itu sudah dilelang negara dengan harga Rp 4,2 miliar.
"Prosedur hukum, kita wajib mengamankan kayu milik negara ini. Sebab, kita mewakili negara untuk menyelamatkan uang dari hasil jarahan liar yang sudah merusak alam. Kalau tidak kita amankan, maka banyak kemungkinan yang terjadi, bisa saja dicuri, atau dibakar oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Kalau sudah begini negara yang rugi," kata Gusti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal sudah jelas, pembongkaran ini dilakukan karyawan PT RAPP. Namun dalam masalah ini, kasusnya sudah diambil alih pihak Polda Riau," kata Gusti.
Gusti juga menjelaskan, untuk menghitung jumlah kubikasi kayu serta harga yang akan dilelang merupakan kewenangan Departeman Kehutanan RI. Selanjutnya barang bukti hasil sitaan negara di lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara (KPKLN).
"Untuk menentukan harga lelang itu sama sekali polisi tidak ikut campur. Setelah proses lelang, polisi punya kewajiban untuk mengamankan aset negara. Sebab, kita yang melakukan penangkapan atas kayu hasil pembalakan liar itu. Jadi kita wajib menjaganya sampai barang bukti milik negara kita serahkan kepada pemenang lelang. Itu prosedur hukumnya," kata Gusti.
Humas PT RAPP, Nandik Supriyono membantah bila menajemennya melakukan instruksi pembongkaran jembatan yang dimaksud. Lagi pula, kata Nandik yang dibongkar itu bukan jembatan permanen melainkan hanya jembatan darutat.
"Kami tidak pernah menginstruksikan karyawan untuk membongkar jembatan itu. Kalau itu pun terjadi, yang melakukan hanya inisiatif karyawan sendiri. Mungkin mereka yang bekerja di lapangan merasa tidak perlu lagi menggunakan jembatan itu sehingga mereka bongkar. Kami sama sekali tidak ada masalah dengan siapapun," kata Nandik. (cha/djo)











































