Sebelumnya, Eurico Guterres terancam gagal menghirup udara segar karena terganjal masalah administrasi. Namun kini berkas putusan PK dari MA ternyata belum dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kami sudah mendapatkan informasi dari MA. Surat telah dikirim ke PN Jakpus atas perintah langsung dari Pak Joko Sarwoko (Ketua Muda MA Bidang Pengawasan)," kata Mahendradatta, salah satu kuasa hukum Guterres, kepada detikcom, Senin (7/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Jumat lalu, MA menyatakan pihaknya mengabulkan permohonan PK terpidana kasus HAM di Timtim Eurico Guterres. MA menilai telah ada kesalahan penerapan hukum di tingkat kasasi MA.
Majelis hakim menemukan bukti baru (novum) yang tidak disertakan dalam putusan perkara Guterres. Bukti baru itu terkait putusan perkara yang sama atas terdakwa mantan Gubernur Timor Timur pro integrasi Abilio Soares.
Dalam putusan kasasi, Guterres dipidana 10 tahun karena melanggar UU Pengadilan HAM. Guterres telah menjalani masa tahanan di LP Cipinang sejak 4 Mei 2004.
(mar/nrl)











































