Kejaksaan Belum Terima Salinan Putusan MA Pembebasan Guterres

Kejaksaan Belum Terima Salinan Putusan MA Pembebasan Guterres

- detikNews
Senin, 07 Apr 2008 15:27 WIB
Jakarta - Kejaksaan belum bisa mengeksekusi bebas terpidana kasus HAM di Timor Timur Eurico Guterres. Sebab, salinan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan PK Guterres, belum diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Tadi, saya baru telepon Kajari Jakpus. PK itu, sampai saat ini belum diterima Kajari Jakpus. Artinya, kalau belum diterima, belum bisa dieksekusi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) BD Nainggolan dalam konpers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2008).

Nainggolan menambahkan, begitu salinan PK diterima, eksekusi bebas bisa langsung dilaksanakan. Syarat pembebesasan Guterres pun cukup dengan salinan putusan MA itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MA mengirimkan putusan beserta berkasnya ke PN Jakpus. Kemudian PN Jakpus menyampaikan putusan itu ke Kejari Jakpus. Dari Kejari langsung bisa dilaksanakan," pungkas dia. (nwk/asy)


Berita Terkait