"Tadi, saya baru telepon Kajari Jakpus. PK itu, sampai saat ini belum diterima Kajari Jakpus. Artinya, kalau belum diterima, belum bisa dieksekusi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) BD Nainggolan dalam konpers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2008).
Nainggolan menambahkan, begitu salinan PK diterima, eksekusi bebas bisa langsung dilaksanakan. Syarat pembebesasan Guterres pun cukup dengan salinan putusan MA itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































