Usulan itu disampaikan staf pengajar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana. Dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU Pilpres, pemegang gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Melbourne, Australia, ini memperkenalkan istilah 'satu setengah pintu pencalonan presiden'.
"Satu setengah pintu pencalonan presiden ini maksudnya, calon presiden dipilih melalui parpol, tapi setengah lagi melalui pintu pencalonan perseorangan," ujar Denny di hadapan anggota Pansus RUU Pilpres di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny juga menggagas koalisi pas terbatas untuk pasangan capres dan cawapres. Namun koalisi pas terbatas ini harus konsisten dan merupakan koalisi yang permanen.
"Selama ini ada, koalisi kekecilan, seperti masa Gus Dur, (dan) koalisi kebesaran seperti pada masa Soeharto," jelas pria berkacamata ini.
Denny juga setuju dengan usulan penyederhanaan parpol. Sayangnya menurut dia penyederhanaan parpol ini disimpangi oleh UU Pemilu sendiri. "Misalnya, partai yang tidak lolos electoral threshold tetap diperbolehkan untuk mengikuti seleksi partai peserta Pemilu," pungkasnya. (anw/aba)











































