Satu Setengah Pintu untuk Capres

Satu Setengah Pintu untuk Capres

- detikNews
Senin, 07 Apr 2008 14:51 WIB
Jakarta - DPR saat ini sedang menggodok RUU Pilpres. Nah, muncul sebuah usulan menarik, Capres dinominasikan satu setengah pintu. Apa maksudnya?

Usulan itu disampaikan staf pengajar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana. Dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU Pilpres, pemegang gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Melbourne, Australia, ini memperkenalkan istilah 'satu setengah pintu pencalonan presiden'.

"Satu setengah pintu pencalonan presiden ini maksudnya, calon presiden dipilih melalui parpol, tapi setengah lagi melalui pintu pencalonan perseorangan," ujar Denny di hadapan anggota Pansus RUU Pilpres di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny menjelaskan, dengan sistem ini, selain diusung oleh parpol, capres juga didukung oleh masyarakat nonpartai yang juga memiliki calon yang sama seperti yang diusulkan oleh parpol. Calon perseorangan murni, menurut Denny tidak mungkin ikut bersaing dalam pilpres 2009 nanti. Hal ini disebabkan karena UU mengatakan demikian.

Denny juga menggagas koalisi pas terbatas untuk pasangan capres dan cawapres. Namun koalisi pas terbatas ini harus konsisten dan merupakan koalisi yang permanen.

"Selama ini ada, koalisi kekecilan, seperti masa Gus Dur, (dan) koalisi kebesaran seperti pada masa Soeharto," jelas pria berkacamata ini.

Denny juga setuju dengan usulan penyederhanaan parpol. Sayangnya menurut dia penyederhanaan parpol ini disimpangi oleh UU Pemilu sendiri. "Misalnya, partai yang tidak lolos electoral threshold tetap diperbolehkan untuk mengikuti seleksi partai peserta Pemilu," pungkasnya. (anw/aba)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads