RUU Capres Diharap Bisa Bedakan Tugas Presiden & Gubernur

RUU Capres Diharap Bisa Bedakan Tugas Presiden & Gubernur

- detikNews
Senin, 07 Apr 2008 14:09 WIB
Jakarta - Selama ini dalam ketatanegaraan Indonesia, tugas dan wewenang presiden terkesan bertumpang tindih dengan jabatan Gubernur atau kepala daerah. RUU Capres diharapkan bisa mengatasi itu.

Salah satu kasus tumpang tindih itu muncul eberapa waktu yang lalu, saat Presiden SBY memimpin rapat membahas banjir di Jakarta di Kantor Balaikota Jakarta. Hal ini dianggap janggal karena harusnya cukup ditangani gubernur saja.

"Dilihat dari segi ketatanegaraan, ini terlihat aneh," ujar pengamat politik dari UI. Indra J Piliang saat memberikan masukan kepada anggota pansus RUU Pilpres di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, menurut Indra, dalam kampanye pemilihan presiden nanti, diharapkan para calon hendaknya memberikan misi dan visi yang jelas agar tidak memiliki kesamaan tugas dengan para kepala daerah.

"Capres harusnya lebih memfokuskan pada penyampaian misi dan visi politik luar negeri, pertahanan dan keamanan agar tidak sama dengan tugas gubernur," usulnya.

Indra juga mengkritik jabatan Wakil Deplu yang akan segera dibentuk oleh presiden. "Jika Wakil Deplu ada, harusnya Wakil Mendagri dan Wakil Menhan juga harus ada," imbuhnya.

Sementara anggota pansus RUU Pilpres, Abdullah Azwar Anas, juga sependapat dengan Indra. Menurutnya capres harus lebih mengangkat tugas riilnya sebagai presiden dalam kampanyenya.

"Selama ini nggak bisa dibedakan tugas gubernur dan presiden. Harusnya presiden lebih menekankan pada policy luar negeri, perpajakan, serta utang luar negeri," ujar Anas. (anw/aba)


Berita Terkait