Sejumlah provinsi sedang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun untuk mengakomodir calon independen, Koalisi Calon perseorangan Seluruh Indonesia (KCPSI) menuntut agar Pilkada diundur hingga Oktober 2008.
"Kami menuntut 3 poin penting. Yakni pilkada diundur menjadi Oktober, menarik surat edaran yang dikeluarkan Ramelan Surbakti tentang simpang siurnya calon perseorangn, dan meminta agar surat keputusan tentang pengunduran Pilkada hingga Oktober segera dikeluarkan," kata penasihat Komnas Pilkada Independen, Fadjrul Rahman.
Fadjrul menyampaikannya dalam dialog koalisi calon perseorangan Indonesia yang dihadiri anggota perwakilan dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, Kaltim dan Timika, di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, bertemu dengan dirjen yang berada di Bogor agar bisa koordinasi dengan KPU. Dan memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan Pilkada yang sedang berlangsung," kata dia.
Mekanisme
Bagi calon independen yang ingin ikut serta dalam Pilkada, menurut Putu ada 3 poin mekanisme yang dilewati.
"Memperoleh dukungan 3,5 persen sampai 6 persen sesuai dengan jumlah penduduk setempat," ujar Putu.
Selain itu, menurut Putu, calon independen membuktikan dukungannya dengan melampirkan fotokopi KTP dan pernyataan dari pendukung.
"Nanti diserahkan kepada panitia pemungutan suara (PPS) baik tingkat desa untuk verifikasi," pungkas dia.
(mly/mar)











































