"Tentu kalau kecewa pasti ada. Karena saat ini sudah seharusnya bebas," kata salah satu pengacara Guterres, Suhardi Somomoeljono, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (7/4/2008).
Suhardi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima relas (salinan amar putusan) majelis PK Guterres. Hal itu juga terjadi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akibatnya, kejaksaan selaku eksekutor tidak bisa segera membebaskan Guterres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhardi mengaku tidak bisa berbuat banyak karena hal ini menyangkut proses administrasi. Meski demikian, Suhardi yang mengaku baru saja menjenguk kliennya mengaku Guterres cukup sabar.
"Dia sehat, baik-baik saja. Dia sabar karena toh ini tinggal sedikit lagi. Cuma karena peraturan administrasinya begitu," ujarnya.
Pada Jumat 4 April 2008, MA mengabulkan permohonan PK Guterres setelah menemukan bukti baru (novum). MA pun membatalkan putusan kasasi yang menjatuhkan pidana bagi Guterres selama 10 tahun.
Eks Wakil Panglima Pejuang Integrasi dan Komandan Milisi Pro Integrasi Aitarak itu telah menjadi penghuni LP Cipinang sejak 4 Mei 2004.
(fiq/nrl)










































