28 Anggota DPR Ajukan Hak Menyatakan Pendapat Kasus BLBI

28 Anggota DPR Ajukan Hak Menyatakan Pendapat Kasus BLBI

- detikNews
Senin, 07 Apr 2008 11:38 WIB
Jakarta - Tidak puas atas jawaban pemerintah terkait kasus BLBI, 28 anggota dewan meneken usulan hak menyatakan pendapat. Usulan ini minus dukungan anggota DPR dari FPDIP dan FPD.

Ada 28 anggota dari berbagai fraksi yang menandatangani usulan hak menyatakan pendapat. Mereka antara lain Yuddy Chrisnandi (FPG), Abdulah Azwar Anas (FKB) dan Ade Daud Nasution, Ali Muchtar Ngabalin (FBPD), Soeripto (FPKS).

Usulan itu diserahkan kepada Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/4/2008).

"Kita mengajukan hak menyatakan pendapat karena jawaban pemerintah selama ini tidak sesuai dengan yang kita inginkan. Di samping itu, Kejagung yang menangani masalah ini tidak sebagai pembantu presiden tetapi sebagai lembaga negara," kata Ngabalin.

Menurut dia, kasus BLBI tidak selesai apabila pemerintah tidak mengeluarkan Perpu yang berisi menyita aset obligor BLBI.

Menanggapi hal itu, Agung mengatakan akan menindaklanjuti usulan itu.

"Ini akan segera diserahkan ke Bamus," ujar Agung.

Menurut dia, usulan ini disetujui atau tidak sangat tergantung dari pendapat fraksi-fraksi.

Apakah mengarah ke impeachment? "Belum melihat sejauh itu. tetapi dari kalangan internal yang mengusulkan ini, bukan itu tujuannya. tetapi pemerintah agar lebih serius mengusut kasus BLBI karena dampaknya sudah nyata," papar Agung. (aan/mar)


Berita Terkait