Informasi yang dihimpun detikcom, Nana datang ke Gedung Bundar, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (7/4/2008). Selang 1 jam kemudian kuasa hukum PT Pos berdatangan. Salah satunya Stefanus Gunawan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung BD Nainggolan membenarkan pemeriksaan Nana dalam kasus PT Pos. "Iya betul diperiksa sebagai saksi," kata eks Wakajati Kalimantan Selatan ini saat dikonfirmasi wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini diduga telah terjadi penyalahgunaan dana operasional dan dana non bujeter saat Kantor Pos Taman Fatahillah menjalin kerjasama dengan PT Telkomsel dalam pengiriman surat tagihan pulsa ke pelanggan Telkomsel di Jabodetabek.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Kantor Pos Taman Fatahillah Fahrurrozi dan 2 mantan supervisor Elvi Sari dan Widianto.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam mengeluarkan dana pembiayaan eksternal sebesar 5 persen dari nilai barang yang dikirim Telkomsel. Dana yang seharusnya diberikan kepada Telkomsel digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Negara dalam hal ini dirugikan sekitar Rp 15 miliar. (mly/mar)











































