Kaban yang mengenakan safari hijau kecoklatan tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2008), pukul 09.30 WIB. Dia didampingi sejumlah staf dari Dephut.
"Ya, jadi saksi bupati Pelalawan," kata Kaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada periodenya, Azmun jadi bupati kapan. Saya kan di Kehutanan Oktober 2004. Saya kira perlu ada yang diklarifikasi. Itu saja," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam pemeriksaan itu dia juga akan memberi klarifikasi soal izin pemanfaatan kayu (IPK). Karena menurutnya, semua izin ada masa berlakunya sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang saat itu.
"Sekarang saya dipanggil untuk beberapa perusahaan. 14 perusahaan kalau tidak salah. Akan konfirmasi, karena kita Dephut. Memberikan, membuat kebijakan, memverifikasi perizinan-perizinan yang diberikan. Barangkali memang tugas kita seharusnya itu," urai Kaban sembari berjalan menuju lift.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Selama kurun waktu tahun 2001-2006, Azmun telah mengeluarkan izin terhadap 15 perusahaan. Dari 15 perusahaan itu, 7 di antaranya merupakan 'perusahaan boneka' milik Azmun.
Azmun juga dijerat dengan kasus gratifikasi. Dia diduga telah menerima pemberian dari perusahaan rekanan terkait penerbitan IUPHHK-HT. Nilai gratifikasi itu diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar.
Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.
(fiq/nrl)











































